Inspektorat Kendari Serahkan Hasil Audit Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pertanahan ke Kejari

KENDARI, REALSULTRA.COM – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait penerbitan dokumen administrasi pertanahan yang diduga cacat hukum di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, memasuki babak baru.

Inspektorat Kota Kendari memastikan telah merampungkan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) dan menyerahkan hasil pendalaman Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk ditindaklanjuti.

Kasus yang menyeret sejumlah oknum pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kendari itu mencuat setelah adanya pelimpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kepada Kejari Kendari guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan audit dan pemeriksaan internal sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pembatalan sepihak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hasan.

“Dasar pemeriksaan kami adalah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari Nomor 000.4.7.1/27/XII/2025, serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor B-1345/Fd/P.3.10/02/2026 tanggal 2 Maret 2026 terkait koordinasi pengaduan masyarakat,” ujar Sri Yusnita saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh hasil pendalaman yang dilakukan APIP telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Adapun hasilnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari melalui Kasi Pidsus,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Marwan Arifin, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Kendari.

“Ada hasil pemeriksaan dan pendalaman dari Inspektorat,” singkat Marwan.

Meski demikian, Kejari Kendari belum mengungkap secara rinci substansi maupun rekomendasi yang tertuang dalam hasil audit tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga proses penyelidikan dan pendalaman perkara yang masih berlangsung.

Bermula dari Sengketa Lahan 3,2 Hektare

Kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 3,2 hektare yang berada di RT 003 RW 001, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2013 Pemerintah Kelurahan Abeli Dalam menerbitkan SPPFBT atas nama Hasan yang diketahui dan disaksikan oleh Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, pada tahun 2015 muncul Surat Pernyataan Pembatalan Alas Hak Tanah yang diduga membatalkan hak Hasan secara sepihak dan mengalihkan status penguasaan lahan kepada seorang warga berinisial S.

Ironisnya, S disebut tidak pernah mengakui memiliki lahan di wilayah Abeli Dalam. Ia dikabarkan hanya memiliki tanah di kawasan Lepo-Lepo yang berasal dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 1972 milik orang tuanya.

Surat pembatalan yang diduga cacat prosedur tersebut disebut disusun oleh seorang oknum ASN Pemerintah Kota Kendari berinisial Y yang kini telah meninggal dunia. Dokumen itu kemudian ditandatangani dan distempel oleh ER yang saat itu menjabat sebagai Lurah Abeli Dalam tanpa adanya klarifikasi kepada Hasan sebagai pihak yang terdampak.

Selanjutnya, dokumen tersebut diregistrasi di tingkat kecamatan dan memperoleh pengesahan administratif dari Camat Puuwatu saat itu yang berinisial S.

Dugaan rekayasa administrasi pertanahan tersebut baru diketahui korban pada Januari 2022 setelah salinan surat pembatalan diperlihatkan oleh seorang warga berinisial D di Kantor Kelurahan Abeli Dalam.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah meneruskan laporan tersebut kepada Kejari Kendari melalui surat resmi Nomor B-3318/P.3.5/Fo.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan keterangan yang berimbang dan komprehensif terkait perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup