LP2M Sultra Akan Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Mie Gacoan ke Wali Kota, DLHK dan DPRD Kota Kendari

KENDARI – Literasi Perkumpulan Pemuda Mahasiswa (LP2M) Sulawesi Tenggara menegaskan akan kembali melaporkan PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) yang beroperasi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Kendari, kepada Pemerintah Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta DPRD Kota Kendari terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah usaha restoran tersebut.

Berdasarkan hasil kajian dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, LP2M Sultra menemukan sejumlah indikasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Ketua LP2M Sultra, La Ode Tangkaliwu Barakati, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menyoroti persoalan limbah Mie Gacoan karena diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami menemukan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah usaha tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas maupun warga di sekitar lokasi. Selain itu, kami menduga sistem pengelolaan limbah yang ada belum memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan belum adanya izin pembuangan air limbah yang sah,” ujarnya.

LP2M Sultra juga mengaku menemukan fakta di lapangan bahwa limbah usaha tersebut diduga dialirkan ke saluran drainase umum. Kondisi itu disebut menyebabkan penyumbatan aliran air akibat sisa makanan dan material lainnya yang terbawa ke dalam drainase.

Menurut LP2M Sultra, penggunaan drainase umum sebagai saluran pembuangan limbah bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, saluran drainase umum pada prinsipnya diperuntukkan untuk aliran air hujan dan bukan sebagai media pembuangan limbah usaha.

“Jika benar limbah usaha dibuang ke drainase umum, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas,” kata Gede Sukrada.

LP2M Sultra juga menyoroti sikap DLHK Kota Kendari yang hingga kini dinilai belum melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut. Padahal, menurut LP2M, pada 11 Juni 2026 pihak DLHK sempat menyampaikan komitmen untuk turun langsung melakukan investigasi terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekaligus memeriksa dokumen perizinan lingkungan perusahaan.

“Kami menilai sampai saat ini belum ada langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan yang transparan. Karena itu, kami meminta DLHK segera melakukan investigasi terbuka agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya terkait pengelolaan limbah di lokasi usaha tersebut,” tegas La Ode Tangkaliwu.

LP2M Sultra menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, LP2M Sultra berencana mendatangi DPRD Kota Kendari guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak perusahaan, DLHK, serta instansi terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, LP2M meminta seluruh dokumen perizinan lingkungan, termasuk dokumen IPAL, SPPL, maupun dokumen lingkungan lainnya dibuka secara transparan kepada publik guna memastikan legalitas dan kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian dan hasil investigasi yang jelas dari instansi terkait. Lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak masyarakat yang harus dilindungi,” tutup La Ode Tangkaliwu Barakati.

LP2M Sultra juga mendesak DLHK Kota Kendari untuk melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan perusahaan guna memastikan seluruh aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan hukum dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup