BKN Blokir Layanan Kepegawaian Kolaka Utara, Diduga Terkait Pelantikan 118 ASN
KENDARI, REALSULTRA.COM – Terungkapnya nama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam daftar instansi yang dikenai pemblokiran layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab sanksi tersebut.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berkembang, pemblokiran diduga berkaitan dengan pelantikan 118 pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan pada April 2026. Polemik itu bahkan memicu DPRD Kolaka Utara melakukan rapat dengar pendapat hingga mendatangi kantor BKN di Jakarta.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain adanya pejabat yang dilantik tanpa pertimbangan teknis (Pertek) BKN, dugaan tidak adanya rekomendasi yang dipersyaratkan, serta penonaktifan ASN yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Meski demikian, hingga kini BKN belum mengumumkan secara terbuka poin-poin pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran layanan kepegawaian terhadap Pemkab Kolaka Utara.
Publik kini menunggu keterbukaan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan BKPSDM terkait isi rekomendasi BKN agar polemik tersebut tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Editor _ M@n





