Implementasi UU TPKS di Sultra Belum Optimal, JPP Sultra Ajak Semua Pihak Perkuat Perlindungan Korban

KENDARI – Ketua Jaringan Perempuan Pesisir (JPP) Sulawesi Tenggara, Mutmainnah, mengatakan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Sulawesi Tenggara masih menghadapi berbagai tantangan. Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi UU TPKS yang digelar di EHL Coffee and Resto, Kota Kendari, Selasa (30/6/2026).

Mutmainnah menjelaskan, meski UU TPKS telah berlaku sejak 2022, dalam praktiknya masih terdapat kasus-kasus kekerasan seksual yang diproses menggunakan ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. Padahal, menurutnya, sejumlah perkara telah memenuhi unsur yang diatur dalam UU TPKS sehingga hak-hak korban seharusnya dapat dipenuhi secara lebih komprehensif.

Ia juga mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara masih memprihatinkan. Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sultra, sepanjang 2025 tercatat 195 perkara tindak pidana terhadap anak. Sementara data DP3A Sultra tahun 2024 mencatat 147 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak.

Ketua JPP Sultra ‘ MUTMAINNAH ‘ saat membuka kegiatan sosialisasi implementasi UU TPKS yang digelar di EHL Coffee and Resto, Kota Kendari, Selasa (30/6/2026).

Menurut Mutmainnah, sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan, termasuk media massa, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas, dan pendamping korban, agar implementasi UU TPKS dapat berjalan secara efektif dan berpihak kepada korban.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Nursada, mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berperspektif korban.

“Dalam memberitakan kasus kekerasan seksual, jurnalis sebaiknya tidak menggunakan bahasa yang terlalu vulgar atau mengungkap detail yang berlebihan. Pemberitaan harus tetap berperspektif korban karena dampak psikologis yang dialami korban bisa semakin berat jika media tidak berhati-hati,” ujar Nursada.

Menurutnya, media memiliki tanggung jawab untuk menjaga identitas dan martabat korban, menghindari victim blaming, serta menghadirkan pemberitaan yang mengedukasi dan mendukung upaya penegakan UU TPKS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup