Dua Kader NasDem di Sultra Berstatus Tersangka dalam Kasus Berbeda

KENDARI – Dua kader Partai NasDem di Sulawesi Tenggara kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara hukum yang berbeda. Keduanya berasal dari daerah yang berbeda dengan dugaan tindak pidana yang juga tidak saling berkaitan.

Kasus pertama menjerat Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Berinisial S , yang berasal dari Kabupaten Konawe Selatan. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dan tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, perkara berbeda menjerat Jalil, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Utara sekaligus anggota DPRD Konawe Utara. Jalil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Jalil, Muhammad Arsyad Kunnu, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang dimiliki, sehingga semua pihak diminta menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dengan munculnya dua perkara tersebut, publik di Sulawesi Tenggara menaruh perhatian terhadap proses penegakan hukum yang melibatkan dua kader Partai NasDem. Meski sama-sama berstatus tersangka, kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan karena ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda dengan dugaan tindak pidana yang berbeda pula.

Redaksi Realsultra mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup