DPM FKIP UHO Desak OJK Cabut Izin Usaha PT ACC Finance Kendari Buntut Insiden Salah Tarik Mobil Warga!
KENDARI, 5 September 2026 – Gelombang kecaman terhadap PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari kian memanas. Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo (DPM FKIP UHO) secara resmi melayangkan desakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan paling ekstrem, yaitu mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut. Tuntutan radikal ini dipicu oleh tindakan berkedok penagihan oleh oknum debt collector rekanan PT ACC Kendari yang melakukan salah tarik unit mobil milik seorang warga bernama Rizal. Korban diketahui tidak pernah memiliki riwayat kredit ataupun hubungan pembiayaan apa pun dengan PT ACC. Tindakan ugal-ugalan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian fatal dan pelanggaran hukum berat yang merusak tatanan perlindungan konsumen di Sulawesi Tenggara.
Desak OJK Gunakan Kewenangan Tertinggi ketua DPM FKIP UHO menegaskan bahwa insiden salah sasaran ini membuktikan sistem pengawasan internal PT ACC Kendari dalam merekrut tenaga penagih pihak ketiga telah rusak total. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perlindungan Konsumen dan Perusahaan Pembiayaan, OJK memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi terberat jika lembaga jasa keuangan terbukti melakukan pelanggaran sistemik yang merugikan masyarakat luas.”Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, ini adalah pelanggaran hak asasi dan kenyamanan warga Kendari. Kami meminta dengan tegas kepada Dewan Komisioner OJK dan OJK Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih. Cabut izin usaha PT ACC! Jika perusahaan sebesar ini legal dalam membiarkan tindakan semena-mena di jalanan, maka keberadaan mereka justru menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujar ketua DPM FKIP UHO dalam keterangannya.
Menabrak Putusan MK dan Masuk Ranah Pidana, Tindakan eksekusi sepihak Rumah milik Korban tanpa kesepakatan sukarela dari pemegang unit jelas menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019. Penarikan kendaraan secara paksa di luar putusan Pengadilan Negeri adalah tindakan ilegal. Terlebih, objek yang dirampas adalah salah unit, yang berarti PT ACC telah menyita aset milik orang yang sama sekali bersih dari utang. Kuasa hukum korban menyatakan kasus ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Murni. Langkah hukum taktis yang kini tengah berjalan meliputi: Laporan Pidana ke Polresta Kendari Terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pencurian dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Penadahan dan Penyertaan untuk memenjarakan oknum eksekutor lapangan beserta manajemen PT ACC Kendari yang menerbitkan surat kuasa penarikan keliru tersebut.
DPM FKIP UHO bersama elemen mahasiswa Kendari berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka mengancam akan melakukan eskalasi gerakan jika OJK tidak mencabut izin dan lambat merespons jika PT ACC Kendari tidak segera mengembalikan kendaraan korban secara utuh disertai permohonan maaf terbuka ke publik.














