LP2M Sultra Kecewa, Pertanyakan Transparansi DLHK Kendari Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh Mie Gacoan

KENDARI – Literasi Perkumpulan Pemuda Mahasiswa (LP2M) Sulawesi Tenggara menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari yang dinilai tidak transparan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) yang berlokasi di Jalan Jenderal AH Nasution, Kota Kendari.

LP2M Sultra menilai DLHK Kota Kendari tidak menepati komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama untuk melakukan investigasi lapangan secara bersama-sama. Namun dalam pelaksanaannya, pihak DLHK Kota Kendari melakukan observasi tanpa melibatkan LP2M Sultra.

Ketua LP2M Sultra, La Ode Tangkaliwu Barakati, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak memperoleh akses terhadap hasil observasi yang telah dilakukan oleh DLHK Kota Kendari.

“Kami sangat menyayangkan sikap DLHK Kota Kendari yang melakukan investigasi tanpa melibatkan LP2M Sultra sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya. Hingga saat ini hasil observasi tersebut juga tidak pernah diperlihatkan kepada kami sehingga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan pihak DLHK Kota Kendari terungkap bahwa instansi tersebut telah melakukan kunjungan ke lokasi usaha PT Pesta Pora Abadi dan menemukan sedikitnya 12 item yang perlu diperbaiki guna memenuhi ketentuan dan regulasi lingkungan yang berlaku. Namun demikian, hasil observasi tersebut tidak dipublikasikan maupun diberikan kepada LP2M Sultra dengan alasan tidak dapat dibuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LP2M Sultra berpendapat bahwa hasil observasi tersebut seharusnya dapat disampaikan kepada pihak pelapor agar seluruh pihak dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus dan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.

Selain mempertanyakan transparansi hasil investigasi, LP2M Sultra juga menyoroti sikap yang dinilai kurang profesional dalam proses hearing yang berlangsung di Kantor DLHK Kota Kendari. Menurut pengakuan pengurus LP2M Sultra, saat diskusi berlangsung alot dan belum menemukan titik temu, seorang oknum pejabat DLHK Kota Kendari diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas untuk disampaikan dalam forum resmi.

Pernyataan tersebut berbunyi, Jadi bagaimana, kita berkelahi saja?”

Ketua LP2M Sultra, La Ode Tangkaliwu Barakati, menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi yang baik dalam forum yang membahas persoalan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Menurutnya, forum hearing seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi, bukan justru melontarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.

“Kami datang untuk meminta penjelasan dan mencari solusi atas dugaan persoalan lingkungan yang kami laporkan. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan adanya pernyataan seperti itu yang diduga disampaikan dalam forum resmi,” katanya.

LP2M Sultra sebelumnya melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha Mie Gacoan. Berdasarkan temuan mereka, terdapat bau tidak sedap yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah di sekitar lokasi usaha tersebut.

“Kami menemukan adanya bau menyengat yang diduga berasal dari limbah usaha tersebut. Kondisi ini berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi. Selain itu, kami juga menduga sistem pengelolaan limbah yang ada belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar La Ode Tangkaliwu.

Sementara itu, pengurus LP2M Sultra, Gede Sukrada, mengungkapkan bahwa hasil investigasi mereka menemukan dugaan pembuangan limbah ke saluran drainase umum. Kondisi tersebut diduga menyebabkan terhambatnya aliran air akibat penumpukan sisa makanan dan material lainnya.

Menurutnya, apabila temuan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa saluran drainase umum pada prinsipnya diperuntukkan untuk mengalirkan air hujan dan bukan sebagai tempat pembuangan limbah usaha.

LP2M Sultra menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, LP2M Sultra mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan lingkungan dan sistem pengelolaan limbah milik PT Pesta Pora Abadi. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, LP2M Sultra meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

LP2M Sultra juga meminta Wali Kota Kendari untuk mengevaluasi proses pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh instansi terkait agar penanganan setiap laporan masyarakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

LP2M Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan pencemaran lingkungan tersebut hingga terdapat kepastian dan kejelasan hasil investigasi dari instansi terkait.

Editor_Man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup