PENARI SULTRA Desak Polda Sulawesi Tenggara Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano
Muna – Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (PENARI SULTRA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya informasi dan dugaan praktik penyelewengan, penimbunan, serta penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terjadi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna.
BBM bersubsidi merupakan program strategis pemerintah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak, khususnya nelayan, pelaku usaha mikro, serta masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dalam proses pendistribusiannya harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi merugikan keuangan negara, menghilangkan hak masyarakat penerima manfaat, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada ketersediaan BBM.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, PENARI SULTRA memandang perlu adanya langkah cepat, profesional, independen, dan transparan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PENARI SULTRA menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mengawal persoalan tersebut secara objektif dan konstitusional. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kepentingan masyarakat serta mendukung penegakan hukum, PENARI SULTRA menyampaikan beberapa tuntutan yakni Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa. menghentikan segala bentuk dugaan praktik penyelewengan, penimbunan, maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Menindak tegas setiap oknum atau pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Serta mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.
PENARI SULTRA menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga keadilan sosial, melindungi hak masyarakat, serta memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Pimpinan PENARI SULTRA juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut secara objektif, konstitusional, dan sesuai koridor hukum, sekaligus mendukung penuh aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Secara hukum, sikap kami berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Selain itu, pengelolaan dan pendistribusian BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Adapun mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
PENARI SULTRA berharap Polda Sulawesi Tenggara segera menindak lanjuti informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat secara profesional, independen, objektif, dan transparan demi terciptanya kepastian hukum serta terwujudnya tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang bersih, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan kunci menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap liter BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan rakyat.tegasnya.
Editor _Gede Sukrada














