PENARI Sultra Siap Gelar Aksi Beruntun 14–16 Juli 2026, Desak Polda Sultra Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia BBM Subsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa

Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (PENARI Sultra) memastikan akan kembali turun ke jalan melalui Aksi Jilid III yang digelar secara beruntun pada 14–16 Juli 2026 mendatang di depan Mapolda Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan jaringan penyelewengan BBM subsidi yang diduga terjadi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

PENARI Sultra menilai bahwa persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, khususnya nelayan dan kelompok pengguna lain yang bergantung pada ketersediaan BBM bersubsidi.

Ged selaku koordinator aksi menyatakan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian aksi sebelumnya. Menurutnya, aksi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan penyampaian aspirasi hingga terdapat perkembangan yang jelas dalam penanganan dugaan tersebut oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Polda Sultra mengusut dan membongkar secara menyeluruh dugaan penyelewengan BBM subsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyalah gunaan, maka seluruhnya harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.” Tegas Ged

PENARI Sultra menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. proses penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan.

Dalam aksi yang akan berlangsung selama tiga hari itu, Ged menyeruh dan menegaskan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1.Mendesak Polda Sultra segera mengusut tuntas dugaan jaringan penyelewengan BBM subsidi di SPBUN Jompi jaya sentosa, kecamatan napabalano

2.Mendesak Polda Sultra untuk membongkar dugaan penimbunan dan penyeludupan BBM subsidi hingga aktor intelektualnya.

3.Menuntut penindakan tegas dan memberikan sanksi terhadap seluruh pihak yang terbukti tanpa pandang bulu.

4.Mendesak Polda Sultra bersikap transparan, profesional dan akuntabel dalam proses penyelidikan serta penyidikan.

5.Mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Ged juga mengingatkan bahwa BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ged juga menegaskan bahwa aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai bentuk pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

PENARI Sultra menyatakan akan terus komitmen mengawal proses penanganan dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup