PENARI Sultra Turun Langsung Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa

Kendari – Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (PENARI Sultra) menggelar aksi demonstrasi dengan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengusut tuntas dugaan jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna.

Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen PENARI Sultra dalam mengawal penegakan hukum serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan negara, yakni melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan aktivitas ekonomi.

Dalam pernyataannya, PENARI Sultra menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak, serta mencederai prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

GEDE SUKRADA Saat Orasi Depan Polda Sultra

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, PENARI Sultra meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan. Aparat penegak hukum didorong untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat aktor intelektual, pihak yang memperoleh keuntungan, maupun jaringan distribusi ilegal yang diduga beroperasi secara terstruktur.

PENARI Sultra menegaskan bahwa negara wajib mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi harus ditangani secara serius, profesional, dan transparan.

Secara konstitusional, pengelolaan BBM bersubsidi berlandaskan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa distribusi BBM bersubsidi harus memberikan manfaat kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENARI Sultra juga mengingatkan bahwa Kepolisian memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Koordinator aksi menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBUN Jompi Jaya Sentosa hingga mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang diduga merugikan kepentingan masyarakat. Jika benar terdapat jaringan dalam dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Penanggung Jawab Aksi.»

PENARI Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup