REYHAN SEBRANG SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN PENGADAAN MAKAN DAN MINUM SETDA MUNA 2022–2025

KENDARI, Realsultra.com — Dugaan persoalan dalam pengadaan makan dan minum di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna periode 2022–2025 mendapat sorotan dari Reyhan Sebrang.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menindaklanjuti informasi tersebut melalui penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, termasuk memanggil Bendahara Setda Kabupaten Muna untuk dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Menurut Reyhan, penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi belanja, dokumen pertanggungjawaban, dan pelaksanaan pengadaan, aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan bukti yang sah.

“Kami menyoroti serius dugaan persoalan pengadaan makan dan minum di Setda Kabupaten Muna periode 2022 sampai 2025. Kami meminta Kejati Sultra segera menindaklanjuti informasi ini dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terutama terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran,” tegas Reyhan Sebrang.

Ia secara khusus meminta Bendahara Setda Kabupaten Muna diperiksa untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan, pembayaran, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan makan dan minum selama periode tersebut.

Reyhan menegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan bentuk tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta, menguji kelengkapan dokumen, serta menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

“Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa ada tindak lanjut. Kejati Sultra harus memastikan apakah benar terjadi penyimpangan, siapa saja yang bertanggung jawab, berapa nilai kerugian negara apabila memang ditemukan, dan bagaimana aliran anggarannya,” ujarnya.

DESAK PENELUSURAN DOKUMEN DAN REALISASI ANGGARAN

Reyhan meminta Kejati Sultra tidak membatasi penelusuran pada satu pihak. Apabila ditemukan indikasi yang relevan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban anggaran perlu dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, meliputi:

  1. Dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan makan dan minum Setda Kabupaten Muna periode 2022–2025.
  2. Dokumen pengadaan, kontrak, serta identitas penyedia barang atau jasa.
  3. Bukti pencairan dan pembayaran anggaran.
  4. Nota, kuitansi, invoice, dan laporan pertanggungjawaban.
  5. Kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dan anggaran yang direalisasikan.
  6. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban.
  7. Penelusuran aliran dana serta penghitungan potensi kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Reyhan, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar penanganan persoalan tersebut tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mampu mengungkap fakta apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

MINTA PENEGAKAN HUKUM TRANSPARAN DAN TIDAK TEBANG PILIH

Reyhan menegaskan bahwa penanganan dugaan penyimpangan anggaran harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Apabila tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan hasil penanganannya sesuai ketentuan. Namun, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik sesuai tahapan dan ketentuan hukum, sehingga masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut atas informasi yang menjadi perhatian tersebut.

Bagi Reyhan, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Karena itu, ia berharap Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan pengadaan makan dan minum Setda Kabupaten Muna periode 2022–2025, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mendasarkan setiap langkah penegakan hukum pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

LIMA POIN DESAKAN REYHAN SEBRANG

Dalam pernyataannya, Reyhan Sebrang menyampaikan lima tuntutan:

  1. Mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bendahara Setda Kabupaten Muna terkait dugaan persoalan pengadaan makan dan minum periode 2022–2025.
  2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, pencairan, pembayaran, realisasi kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.
  3. Meminta penelusuran pihak terkait yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengelolaan anggaran apabila terdapat bukti yang relevan.
  4. Meminta penghitungan potensi kerugian keuangan negara apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan.
  5. Meminta transparansi penanganan perkara melalui penyampaian perkembangan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

“Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka semuanya harus dibuktikan secara hukum dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Reyhan Sebrang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup