TERJADI PENYIMPANGAN PROYEK,PENARI SULTRA , DESAK KEJATI PERIKSA MENYELURUH DINAS PUPR KOTA KENDARI

Kendari. Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (PENARI SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari terkait temuan pemeriksaan BPK mengenai kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pada lima paket proyek, dengan nilai denda mencapai Rp1.138.769.014,00.

PENARI SULTRA menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Kejati Sultra diminta menelusuri pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian volume fisik dengan kontrak, proses pembayaran, serta kepatuhan terhadap kewajiban penyelesaian pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan.

Selain memeriksa pihak Dinas PUPR Kota Kendari, mereka juga mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana dari kelima paket proyek tersebut guna mengklarifikasi dugaan kekurangan volume pekerjaan, kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, serta tanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian proyek. Pemeriksaan juga perlu mencakup pihak konsultan pengawas dan pejabat terkait sesuai kewenangan serta keterlibatan masing-masing.

Perhatian khusus perlu diberikan pada proyek Pembangunan Jalan Dangga–Budi Utomo Baru (Bumi Perkemahan), yang dalam dokumen pemeriksaan tercatat memiliki nilai denda keterlambatan sebesar Rp852.058.717,00. Nilai tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kontrak, adendum, progres pekerjaan, dasar perhitungan denda, serta bukti penagihan dan penyetorannya.

Gede Sukrada selaku koordinator pusat edukasi aspirasi rakyat Indonesia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu paket pekerjaan. Kejati Sultra harus memeriksa empat paket lainnya, termasuk dugaan kekurangan volume, kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan di lapangan, dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.

“Kami mendesak Kejati Sultra memeriksa secara menyeluruh lima paket pekerjaan tersebut. Panggil dan periksa kontraktor pelaksana, pejabat terkait, serta pihak pengawas untuk mengklarifikasi setiap temuan. cocokkan kontrak, pembayaran, volume fisik, dan kondisi pekerjaan di lapangan. Pastikan pula apakah denda keterlambatan telah ditagih dan disetorkan sesuai ketentuan,” tegas Gede Sukrada.

Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Kendari memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan tersebut, khususnya status penyelesaian kekurangan volume pekerjaan serta realisasi penagihan dan penyetoran denda keterlambatan. Kontraktor pelaksana juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kontrak dan ketentuan hukum apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

“Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejati Sultra mengusut persoalan ini secara menyeluruh, memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana, serta mengungkap fakta berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan kekurangan volume dan denda keterlambatan hanya berakhir sebagai temuan tanpa kejelasan tindak lanjut,” tutup Gede Sukrada

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup